Denny Siregar Bakal Dilaporkan Ke Bareskrim, Dijerat Pasal Berlapis

Denny Siregar terancam bakal dilaporkan ke Polisi terkait kicauannya di akun @Dennysiregar7 pada Senin, (23/9) kemarin.

Kicauan Denny diduga bernuansa SARA, sekaligus diduga berbagi video editan penambahan audio berisi teriakan “Kalimat Tauhid” dalam agresi pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla.

Rencanannya, Aliansi Santi Indonesia bakal melaporkan Denny ke Bareskrim Polri. Hal itu dikatakan Mustofa Nahrawardaya dilansir Tribunriau.com, Selasa (25/9/2018).

Menurut Mustofa, akun @Dennysiregar7 sudah keterlaluan memfitnah umat Islam, terlebih lagi berbagi video editan dengan adanya bunyi ‘tahlil’ yang baru-baru ini sudah dinyatakan hoax oleh pihak Kepolisian.

“Denny Siregar sudah keterlaluan memfitnah Umat Islam. Menggunakan latar video palsu untuk membully Islam. Bahkan, sudah saya mention pribadi bahwa video yang digunakan latar dalam postingannya terang palsu alias hoax, tetap saja mengembangkan pikiran fitnahnya di beberapa unggahan di media sosial,” ujar Mustofa Nahra.

Lebih lanjut, pihaknya juga sudah menjelaskan bahwa video yang orisinil tidak ada bunyi menyerupai yang dinyatakan oleh akun @Dennysiregar7 tersebut.

“Sudah saya jelaskan saya punya video orisinil pembanding video palsu, tetap saja sodara Deny tidak mau mencabut dan meminta maaf. Kesimpulan saya, Deny sengaja memframing biar ada kesan, Islam itu agama teror alasannya ialah menuduh unggahan video palsu anak2 membunuh orang dikaitkan dengan Islam, ISIS dan sebagainya. Bahkan, sudah ada keterangan resmi Polisi bahwa video yang digunakan latar Deny ialah HOAX, tetap saja Deny membela diri,” tambahnya.

Rencananya, lanjut Nahra, Denny akan dilaporkan pada Kamis (26/9/2018), dirinya berharap perbuatan Denny tersebut tidak menjadi kebiasaan, bahkan dirinya mengakui pernah khilaf dalam bersosmed, namun cepat mengklarifikasi dan meminta maaf.

Penyebaran hoax yang dilakukan Denny ini, terang Nahra, tidak hanya kali ini saja, dirinya berharap biar pihak kepolisian untuk bersikap tegas.

“Tidak kali ini saja Deny melaksanakan hal konyol. Jika Polisi tidak menindaknya, berarti ada kesengajaan pembiaran. Jangan salahkan kalau nanti, ada agresi spontanitas warga atas membandelnya Deny. Meaki perbuatan Deny dilakukan di dunia maya, bukan berarti kemarahan hanya berlaku di dunia maya,” pungkas Nahra.

Sementara berdasarkan Pakar Hukum, Andi Syamsul Bahri, pelaku penyebaran hoax dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) Pasal 27.

Selain itu, Denny juga dapat dijerat dengan pasal “Penodaan Agama”. Karena telah secara sengaja menghembuskan info SARA dalam kasus Haringga.

“Denny dapat dijerat dua pasal, pertama UU ITE dan Penodaan Agama,” kata Andi ketika dihubungi redaksi menanggapi tudingan Denny Siregar. [swr]

Sumber http://www.garuda-kita.com/

Comments