Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, mengingatkan Presiden Joko Widodo tak boleh membagi-bagikan akta tanah selama era kampanye Pemilu 2019. Sebab, bagi-bagi akta tanah, sebagaimana sering dilakukan Presiden selama ini, dapat disalahpahami publik sebagai jadwal Jokowi sebagai calon presiden.
"Orang mau bagi-bagi setifikat sebagai contoh, itu kan tugasnya ketua RT, (atau) lurah, paling banter," Fadli di kompleks Parlemen di Jakarta pada Senin, 24 September 2018.
Hal lain yang diwanti-wanti oleh Fadli kepada Jokowi ialah pertolongan sosial. Jokowi sebagai calon presiden tak boleh memanfaatkan jadwal pertolongan sosial (bansos) untuk kampanye, sebab itu yaitu jadwal pemerintah.
"(Bansos) itu bukan pertolongan dari Jokowi. Itu bukan pertolongan Presiden (Joko Widodo). Itu pertolongan institusi Kepresidenan," ujarnya.
Ia menegaskan, pertolongan itu bukan uang eksklusif Jokowi, tapi institusi Kepresidenan. Jokowi tak boleh disebut seolah banyak membantu.
"Kalau beliau uang eksklusif membantu jual rumah, itu gres kita angkat tangan lah. Salut. Kita dapat menghormat kayak kemarin Pak Jokowi menghormat lagu Indonesia Raya itu," katanya. [viva]
Sumber http://www.garuda-kita.com/
Comments