Seorang perempuan pemilik akun Facebook berjulukan Uril Unique Febrian diciduk Tim Cyber Direskrimsus Polda Jatim. Dia diamankan alasannya yaitu dianggap membuatkan konten hoaks terkait gempa besar di Pulau Jawa.
Menurut keterangan polisi, Uril mengunggah empat postingan terkait informasi hoaks gempa di Pulau Jawa. Tiga di antaranya yaitu artikel informasi dan satu video. Uril mengunggah keempatnya pada hari Selasa (2/10/2018).
Benarkah postingan perempuan asal Krian, Sidoarjo ini sanggup dianggap membuatkan hoax?
Dari pantauan detikcom, artikel pertama mengutip perihal goresan pena dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Dalam goresan pena tersebut, LIPI berbicara perihal pergerakan Lempeng Jawa yang sanggup berpotensi gempa.
Penjelasan tersebut juga dilengkapi dengan sebuah video yang diunggah ke akun YouTube BeritaSatuTV. Hingga hari ini, postingan tersebut telah dikomentari sebanyak 185 kali dan dibagikan 13 kali.
Artikel kedua dikutip dari goresan pena yang ada di sebuah situs berjulukan mediatataruang.com. Dalam goresan pena ini disebutkan Pusat Gempa Nasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan bahwa wilayah Surabaya itu dilalui Sesar Kendeng, yakni patahan bumi yang membentang dari Flores sampai Bandung.
"Setiap saat, patahan bumi itu sanggup bergerak sampai mengguncangkan permukaan bumi Surabaya. Padahal dikala ini banyak gedung bertingkat kebanyakan ada di Surabaya Barat itu," tulis artikel tersebut.
Postingan ketiga berupa video yang diunggah media asal Jerman, Deutsche Welle, namun sudah dialihbahasakan dalam bahasa Indonesia. Dalam video tersebut dijelaskan perihal potensi kegempaan alasannya yaitu adanya lempeng-lempeng yang terus bergerak di dasar Bumi.
Sedangkan pada postingan terakhir, Uril mengunggah artikel informasi dan video dari Tempo.co perihal kolam renang berombak yang ada di Sidoarjo. Kolam ini disebut bergejolak dengan sendirinya jelang gempa-tsunami Palu-Donggala di Sulawesi Tengah.
Sementara, dikala ditanya wartawan, Rabu (3/10) kemarin, Uril mengaku tak tahu jikalau postingan yang diunggahnya di Facebook itu merupakan kabar bohong. Perempuan berusia 25 tahun ini menyampaikan informasi tersebut diperolehnya dari grup WhatsApp.
"Dikira informasi bener. Saya sanggup dari grup WhatsApp," kata perempuan asal Krian, Sidoarjo ini.
Namun nasib malang menimpa Uril. Ia dituduh membuatkan informasi hoaks perihal gempa di Jawa dan diamankan pihak berwajib, Uril dianggap melanggar pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan bahaya eksekusi penjara maksimal dua tahun.
"Pelaku membuatkan melalui akun Facebook Uril Unique Febrian, beliau memberikan bahwa ada gempa dengan skala besar di Jawa. Akan kami proses sesuai dengan Undang-undang Pasal 15 UU No 1 tahun 1946," tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dikala jumpa wartawan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (3/10/2018). [dtk]
Comments