Ratna Sarumpaet Tersangka Hoax, Ini Pasal Yang Disangkakan


Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka hoax penganiayaan. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

"UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian ketika dimintai konfirmasi, Kamis (4/10/2018).

Ratna menjadi tersangka sesudah polisi mendapatkan laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya sesudah polisi membeberkan fakta-fakta dugaan isu penganiayaan.

Kadiv Humas Polisi Republik Indonesia Irjen Setyo Wasisto sebelumnya menyebut ada sejumlah laporan yang diterima Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polisi Republik Indonesia soal hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Setyo menyebut penyebar hoax sanggup dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 ihwal Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE.

"Nanti kita tahu si A tugas apa, si B tugas apa, si C tugas apa. Tentang bahaya hukumannya, kita sanggup gunakan bahaya Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Jabarannya, jikalau ia buat keonaran atau menciptakan kegaduhan dengan membuatkan isu hoax, ancamannya 10 tahun. Atau kita sanggup gunakan juga dengan UU ITE jikalau ia menyebarluaskan dengan teknologi," kata Setyo kepada wartawan di Amos Cozy Hotel, Jl Melawai, Jakarta Selatan, Kamis (4/10). [dtk]

Sumber http://www.garuda-kita.com/

Comments