
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar menanggapi anjuran kubu Jokowi-Ma'ruf yang mendesak supaya tanggal 3 Oktober dijadikan sebagai Hari Antihoaks Nasional.
Menurut Dahnil, tak adil kalau menyematkan simbol hoaks hanya kepada Ratna Sarumpaet atau kubu Prabowo. Sebab, pemerintah Jokowi-JK juga dinilai sering memberikan hoaks lantaran banyak komitmen tak terpenuhi.
Salah satu di antaranya, komitmen pemerintah yang menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen, tapi nyatanya hanya mencapai 5 persen.
“Jadi justru yang harusnya dipahami ialah jangan lupa bahwa ada komitmen dulu 7 persen pertumbuhan ekonomi, ternyata 5 persen kan bohong tuh. Lalu ada kabinet ramping, kemudian gemuk, nah itu yang bohong. Kemudian ada katanya tidak akan impor, kemudian bohong nyatanya impor,” kata Dahnil ketika dihubungi, Kamis (4/10).
Atas dasar itu, lanjut Dahnil, Presiden Joko Widodo juga sempurna untuk diangkat sebagai Bapak Kebohongan Nasional. Bahkan, kata Dahnil, dengan banyaknya komitmen yang tak terpenuhi, maka Jokowi tak patut untuk memimpin Indonesia kembali.

“Nah formasi kebohongan lainnya juga banyak yang tepatnya kita dapat ngangkat menjadi Bapak Kebohongan Nasional nanti, terkait dengan janji-janji itu. Makara Bapak Kebohongan Nasional ini yang harus dilarang lagi memimpin,” tegas Dahnil.
“Ya yang berbohong itu ialah ia (Presiden Jokowi) yang berjanji pertumbuhan ekonomi 7 persen, kemudian berbohong,” imbuhnya.
Di sisi lain, tambah Dahnil, Prabowo hanya menjadi korban dari rekayasa penganiayaan yang dibentuk oleh Ratna. Sehingga, ia menilai, tidak sempurna apabila Prabowo dianggap turut ikut membuatkan info bohong.
“Kami jelas ialah korban kebohongan dari Bu Ratna Sarumpaet, jadi tentu kita serahkan sepenuhnya proses sosial dan proses politik maupun aturan terkait dengan Bu Ratna Sarumpaet ini,” tuturnya.
Menurut Dahnil, kubu Prabowo tidak akan melaporkan Ratna ke pihak kepolisian, alasannya ialah sejauh ini sudah banyak laporan terhadap Ratna yang dibentuk oleh beberapa pihak.
“BPN melalui Pak Prabowo secara resmi kan sudah menyatakan memberhentikan yang bersangkutan, dan menyerahkn kepada pihak kepolisian bila ada proses aturan yang ingin ditegakkan. Nah kemudian pelaporan terhadap Bu Ratna kan sudah banyak dilakukan banyak sekali pihak, jadi kita serahkan proses hukumnya menyerupai apa yang sudah berlangsung,” tutupnya. [kumparan]
Sumber http://www.garuda-kita.com/
Comments