
Lagu Indonesia Raya dikumandangkan dalam program pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (22/9). Saat lagu kebangsaan itu diperdengarkan Presiden Joko Widodo mengatakan perilaku hormat.
Sikap Jokowi berbeda dengan orang lain yang hadir dalam program tersebut. Baik Ma'ruf Amin, Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, dan para komisioner KPU yang hadir dalam program tersebut hanya bangun selama lagu itu diperdengarkan.
Lantas bagaimana bergotong-royong cara bersikap ketika lagu kebangsaan diperdengarkan?
Dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 wacana Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur bagaimana perilaku ketika Indonesia Raya diperdengarkan.
Pasal 62 regulasi tersebut berbunyi:
Setiap orang yang hadir pada ketika Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib bangun tegak dengan perilaku hormat.
Namun, perilaku hormat yang dimaksud hukum ini berbeda dengan perilaku hormat ketika bendera merah putih sedang dikibarkan. Dalam klarifikasi pasal 62 Undang-undang nomor 24 tahun 2009 disebutkan perilaku hormat ketika Indonesia Raya diperdengarkan ialah bangun tegak.
Yang dimaksud dengan ”berdiri tegak dengan perilaku hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan ialah bangun tegak di daerah masing-masing dengan perilaku sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan
- klarifikasi Pasal 64 Undang-undang nomor 24 tahun 2009
Sedangkan derma perilaku hormat tanpa kata bangun tegak juga diatur dalam regulasi ini. Pasal 15 hukum itu mengatur perilaku hormat diberikan ketika penaikan dan penurunan bendera merah putih. Dalam prosesi itu disebutkan ada pengiringan dengan lagu Indonesia Raya.
Ayat 1. Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan bangun tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara hingga penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
Ayat 2. Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. [kumparan]
Sumber http://www.garuda-kita.com/
Comments