Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kejaksaan Negeri Mataram menangkap tangan seorang anggota DPRD Kota Mataram berinisial HM karena diduga telah menyelewengkan dana pemberian peristiwa gempa Lombok.
Kabar tersebut tentunya menyakitkan bagi masyarakat Lombok yang ketika ini masih hidup di tenda-tenda pengungsian alasannya ialah rumah mereka hancur jawaban gempa beberapa waktu lalu.
Korupsi dana pemberian peristiwa ini hukumannya sangat berat, sampai eksekusi mati. Hal ini sudah secara terperinci tercantum di dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman eksekusi mati tersebut tercantum di dalam pasal 2 UU Tipikor yang bunyinya sebagai berikut,
Ayat 1
Setiap orang yang secara melawan aturan melaksanakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang sanggup merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling usang 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat 2
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati sanggup dijatuhkan.
Kemudian dalam klarifikasi pasal di UU tersebut dikatakan, klausul 'keadaan tertentu' dalam pasal 2 ayat (2) ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan ancaman sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi petaka nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Saat ini perkara dugaan korupsi dana pemberian gempa Lombok itu masih dalam tahap proses investigasi Polda NTB.
“Iya (berkaitan dengan pemberian gempa), ketika ini sedang diproses Kajari Mataram,” ujar Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Komang Putra kepada kumparan, Jumat (10/9).
Komang mengungkapkan, HM masih menjalani pemeriksaan. Saat disinggung lebih lanjut jumlah pemberian yang diselewangkan, Komang masih enggan menyebutkannya.
“Kita tunggu Kajari yang memproses,” imbuhnya.
Pemerintah memperlihatkan pemberian finansial kepada korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bantuan tersebut dikirimkan eksklusif oleh pemerintah ke rekening korban melalui BRI. Bantuan diberikan eksklusif oleh Presiden Joko Widodo kepada korban gempa Lombok untuk perbaikan rumah rusak berat. Jumlahnya yang telah diverifikasi, sebanyak 5.293 unit. [kumparan]
Sumber http://www.garuda-kita.com/
Comments