
Polisi Republik Indonesia menyatakan bahwa tidak ada yang sanggup melaksanakan intervensi hukum, termasuk presiden sekalipun. Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polisi Republik Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menanggapi pakta integritas ijtima ulama II yang diteken bakal capres Prabowo Subianto terkait masalah Habib Rizieq Shihab (HRS).
Salah satu poin dalam pakta integritas itu yakni bahwa bila Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno terpilih, maka mereka harus memulangkan HRS dan menjamin masalah tersebut. Dedi menegaskan, meski nantinya Prabowo presiden, aturan akan tetap berjalan.
"Selama ini presiden selalu memberikan jikalau proses aturan silahkan ditangani oleh pegawanegeri penegak hukum. Tidak benar kalu ada intervensi. Makara bagaiman proses aturan itu dijalankan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/9).
Dedi menegaskan, penyidik kepolisian akan bekerja sesuai koridor aturan tanpa ada intervensi dari pihak manapun. "Tim tetap akan bekerja sesuai bukti," ungkapnya lagi.
Prabowo bersama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) menandatangani pakta integritas sebagai hasil dari ijtima ulama jilid II di Jakarta, Ahad (16/9). Salah satu poinnya, Prabowo diminta memakai hak konstitusional sebagai Presiden untuk melaksanakan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak HRS sebagai warga negara Indonesia.
Prabowo Sandi juga diminta memperlihatkan keadilan bagi para ulama, penggagas 411, 212, dan 313 yang pernah atau sedang mengalami proses aturan melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan.
HRS Shihab sendiri terakhir diketahui berada di Arab Saudi semenjak tersandung masalah dugaan chat pornografi. Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya itu telah dilarang alasannya tidak adanya bukti yang cukup. Namun, HRS tak kunjung pulang. [rol]
Sumber http://www.garuda-kita.com/
Comments