Robek Buang Alquran Ke Parit, Brigadir Tommy Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara


 Brigadir Tommy Daniel Patar P Hutabarat (31) dinyatakan bersalah melaksanakan penodaan agama sebab merobek dan membuang Quran ke parit. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Hukuman terhadap Tommy dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/9). Majelis menyatakan bintara yang bertugas di Dokkes Polrestabes Medan ini telah terbukti melaksanakan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156a karakter a KUHPidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tommy Daniel Patar P Hutabarat telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melaksanakan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Sabarulina.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," imbuh Sabarulina.

Putusan majelis hakim sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo. Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima, begitu pula dengan JPU pengganti, Marthias.

Sementara Ustaz Heriansyah, Ketua GNPF Ulama Sumut, yang mengikuti sidang, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa dan putusan hakim. Menurutnya, terdakwa dieksekusi terlalu ringan.

"Karena pasal yang didakwakan memuat bahaya hukuman di atas 5 tahun penjara. Harusnya maksimal biar memberi efek jera dan insiden serupa tidak terus terulang. Menurut kami 1 tahun 4 bulan penjara belum memenuhi rasa keadilan," katanya.

Heriansyah juga meminta biar institusi Polisi Republik Indonesia menunjukkan hukuman tegas pada personelnya yang menistakan agama. Hukuman berat harus diberikan, sebab pegawapemerintah penegak aturan seharusnya tahu perbuatannya sanggup memicu konflik.

"Kami berharap Kapolri melakui Kapolda Sumut memecat si pelaku," tegas Heriansyah.

Perkara penodaan agama ini terjadi di Masjid Nurul Iman RSUP H Adam Malik, Jalan Bunga Lau, Medan, pada 10 Mei 2018 sekitar pukul 06.55 Wib. Peristiwa itu berawal ketika dinihari sekitar pukul 02.00 Wib, Tommy bersama ibunya mengantarkan istrinya yang hendak melahirkan ke RSUP H Malik Medan.

Sekitar pukul 06.53 Wib, beliau menuju Masjid Nurul Iman di RSUP H Adam Malik. Dia masuk ke teras masjid, kemudian melewati lorong melalui belakang ruangan menuju kamar mandi untuk buang air kecil. Dia melihat Quran di dalam lemari.

Sekitar pukul 06.55 Wib, Tommy pribadi masuk ke dalam masjid melalui pintu samping. Dia mengambil 4 eksemplar Quran dan membawanya ke kamar mandi. Di sana beliau merobek-robek 2 eksemplar. Quran dan membuangnya ke dalam parit. Dua eksemplar lagi diletakkan di atas parit bersahabat tembok kamar mandi.

Sekitar pukul 07.01 WIB, Tommy keluar dari masjid dan pergi mengambil tas dalam mobil. Dia membawanya ke lantai III.

Pada pukul 07.30 WIB, Quran yang dirusak itu ditemukan warga di dalam parit. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pengurus masjid.

Setelah ditelusuri, Tommy terekam CCTV ketika masuk ke masjid. Kejadian ini pun dilaporkan ke polisi. Bintara ini pun diringkus dan ditahan, kemudian diadili di PN Medan.

Dalam proses persidangan, Tommy mengaku bersalah telah melaksanakan perbuatan tidak terpuji. Pada pembelaannya beliau meminta maaf kepada seluruh umat muslim dan meminta dispensasi hukuman. [mdk]

Sumber http://www.garuda-kita.com/

Comments