Sikap hormat Capres Joko Widodo ketika lagu Indonesia Raya dalam program pengundian nomor urut di KPU dianggap kurangnya wawasan Jokowi.
Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto menjelaskan hormat ketika lagu Indonesia raya biasa dilakukan ketika pengibaran bendera, bukan ketika lagu Indonesia diperdengarkan atau dinyayikan.
Menurutnya semenjak zaman dahulu pemimpin bangsa tidak melaksanakan perilaku hormat dengan tangan di pelipis ketika lagu Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyinyakan.
"Ini membuktikan wawasannya minim. Mungkin imajinasinya ketika hormat upacara bendera," kata Andrianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (22/9).
Andrianto mengaku tak heran, dengan tindakan Jokowi tersebut. Sebab selama menjadi presiden, Jokowi kerap melaksanakan kesalahan-kesalahan.
Ia mencontohkan ketika persoalan perekonomian mengemukan, mantan Walikota Solo itu hanya menjawab ora iso mikir alias tidak dapat mikir ketika ditanya oleh awak media.
"Memang enggak bisa. Dia dipaksakan untuk dijadikan presiden," ujarnya.
Untuk diketahui, perilaku ketika lagu kebangsaan dikilamdangkan ada aturannya. Yakni tertuang dalam Undang-Undang No 24/2009 perihal Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Di dalam pasal 62 dijelaskan, ketika lagu Indonesia Raya berkumandang, setiap orang wajib bangun tegak dan bersikap hormat. Adapun isi pasal itu
"Setiap orang yang hadir pada ketika Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib bangun tegak dengan perilaku hormat."
Arti dari 'berdiri tegak dengan perilaku hormat' yang dimaksud pada Pasal 62 juga dijelaskan dengan rinci. Berikut penjelasannya.
"Yang dimaksud dengan "berdiri tegak dengan perilaku hormat" pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan ialah bangun tegak di daerah masing-masing dengan perilaku sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan." [rmol]
Sumber http://www.garuda-kita.com/
Comments