Fadli Zon Cs Dinilai Tak Dapat Dipidana Soal Ratna Sarumpaet


 Sejumlah politikus nasional dilaporkan ke polisi atas tuduhan mengembangkan hoaks kekerasan terhadap pelopor Ratna Sarumpaet. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian alias hate speech dan penyebaran gosip bohong alias hoaks.

Namun, Guru Besar Hukum Pidana UGM Eddy Hiariej beropini bahwa para terlapor belum tentu dapat diproses hukum. Kata dia, selama tak terbukti bersekongkol untuk mengembangkan hoaks dengan Ratna Sarumpaet, politikus oposisi yang mengembangkan kebohongan penganiayaan itu tak dapat dipidana.

Sementara, kata Eddy, Ratna justru dinilai dapat dijerat meski tak pernah mengembangkan secara pribadi kabar penganiayaan itu kepada publik. "Objektif saja. Memang orang-prang menyerupai Fadli Zon itu tidak dapat dijerat, alasannya yakni mereka juga korban kebohongan Ratna," ujar Eddy Hiariej, ketika dihubungi CNNIndonesia, Kamis (4/10).

"Kecuali dapat dibuktikan ada persekongkolan, itu gres dapat [dijerat pidana]," ia menambahkan.

Sebelumnya, kabar penganiayaan Ratna disebar lebih dulu melalui media umum oleh sejumlah politikus oposisi. Misalnya, Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahaean, dan Andi Arief.

Kabar itu kemudian dipertegas oleh calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto lewat konferensi pers. Namun, Ratna kemudian mengaku berbohong soal penganiayan itu.



Menurut Eddy, satu-satunya pihak yang dapat dipidana jikalau tak terbukti ada persekongkolan itu yakni Ratna. "Tangkap, tangkap saja dia," ujar pakar aturan pidana itu.

Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 14 UU No 14 Tahun 1946 ihwal Peraturan Hukum Pidana, dengan bahaya eksekusi maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, Ratna juga dapat dijerat dengan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Biasanya polisi pakai dakwaan alternatif dengan UU ITE," ujar laki-laki berjulukan lengkap Edward Omar Sharif Hiariej itu.

Pasal-pasal tersebut, lanjut Eddy, pada prinsipnya yakni mengembangkan gosip bohong, baik secara pribadi kepada publik maupun dari ekspresi ke ekspresi secara perseorangan.

Dengan demikian, Eddy meyakini Ratna dapat dijerat meski tak pernah secara pribadi mengungkap kabar penganiayaan itu kepada publik ataupun media.


"Inti deliknya kan penyebaran [hoaks]. Yang melaksanakan [penyebaran] ingin gosip bohong itu diketahui oleh banyak orang," ujarnya.

"Ratna kan dongeng [soal penganiayaan] ke anaknya, kemudian dongeng ke Fadli Zon pas tiba ke rumahnya, Prabowo, dan lainnya, dari ekspresi ke ekspresi sehingga menyebar," ucap dia. [portal-bersama.com / cnn]

Sumber http://www.garuda-kita.com/

Comments