Pembelaan Prabowo Subianto atas dongeng penganiayaan Ratna Sarumpaet yang ternyata kebohongan belaka, berbuntut panjang.
Kali ini Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) resmi melaporkan calon presiden nomor urut 2 itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan kampanye hitam.
"Kami meminta semoga Bawaslu menyelidiki, dugaan kampanye hitam," kata Presidium GNR Muhammad Sayidi ketika agresi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/10).
Menurut dia, merujuk Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) nomor 23, pembelaan Prabowo melanggar pasal 1 ayat 23, pasal 5 ayat 1,2,3, pasal 23 ayat 1 (e), pasal 35 ayat 1 dan 4. Dan ini terang sanksinya sesuai pasal 69 ayat 1 (b), (c), (e) dan ayat 4. Pasal 76 ayat 1 dan ayat 2.
"Kami yakin Bawaslu bakal memeriksa menurut kewenangan yang dimiliki. Karena sudah terang di PKPU nomor 23 dan 28, itu ada sanksinya dan kami meminta semoga Bawaslu memperlihatkan sanksi," ucap Sayidi yang didampingi delapan anggota GNR berkaos hitam kepada wartawan.
Ia juga meminta semoga kubu Prabowo-Sandiaga bermain secara sehat tidak menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat dengan hal-hal yang tidak masuk akal.
"Kita harus hindari ini semua. Mari bersaing secara sehat, tunjukkan secara kinerja. Jangan hanya bermain di tataran informasi bohong. Ini tidak manis bagi pendidikan politik masyarakat,” tandasnya.[rmol]
Sumber http://www.garuda-kita.com/
Comments