Empat anggota DPR, yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Mardani Ali Sera, dan Rachel Maryam, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dewan perwakilan rakyat karena diduga melanggar instruksi etik. MKD dewan perwakilan rakyat tak mempersoalkan laporan tersebut.
"Ya nggak apa-apa, laporin aja. Nanti kan berproses," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad ketika dimintai konfirmasi, Kamis (4/10/2018).
Dasco menyebut ada tahapan sebelum laporan itu naik ke tingkat pemrosesan. Politikus Partai Gerindra itu menegaskan laporan yang dilayangkan Advokat Pengawal Konstitusi tersebut akan ditindaklanjuti ibarat laporan lainnya.
"(Nanti) verifikasi. (Prosesnya) ibarat perkara-perkara lain," kata Dasco.
Advokat Pengawal Konstitusi, yang diwakili Saor Siagian, mendatangi ruang MKD siang ini. Laporan Saor diterima bidang pengaduan MKD DPR. Fadli sampai Rachel dilaporkan atas dugaan pelanggaran instruksi etik yang diatur dalam Peraturan dewan perwakilan rakyat Nomor 1/2015 perihal Kode Etik DPR, sebagai anggota Dewan.
"Kami melaporkan 4 orang ke MKD, Saudara Fahri Hamzah, Saudara Fadli Zon, Saudara Mardani Ali Sera, dan Rachel Maryam," kata Saor sesudah melapor.
Keempatnya dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 9 ayat (2) Peraturan dewan perwakilan rakyat perihal Kode Etik yang isinya mengatur anggota Dewan harus menghindari sikap tidak pantas atau tidak patut yang sanggup merendahkan gambaran dan kehormatan dewan perwakilan rakyat baik di dalam gedung dewan perwakilan rakyat maupun di luar gedung dewan perwakilan rakyat berdasarkan pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Pasal di peraturan Kode Etik dewan perwakilan rakyat yang disangkakan pelapor ke 4 anggota dewan perwakilan rakyat ini mengharuskan anggota dewan perwakilan rakyat menjaga nama baik dan kewibawaan dewan perwakilan rakyat serta anggota dewan perwakilan rakyat dalam melakukan kiprah dan fungsi serta wewenangnya tidak diperkenankan berprasangka jelek atau bias terhadap seseorang atau kelompok atas dasar alasan yang tak relevan.
"Mengapa kami laporkan? Dugaan pelanggaran instruksi etik yang mereka lakukan ialah soal informasi hoax pembohongan yang mereka sebar ke publik yang katanya ada penganiayaan kepada Saudari Ratna Sarumpaet dan ternyata Ratna mengaku ia berbohong," ujar Saor. [dtk]
Sumber http://www.garuda-kita.com/
Comments