Audit Bpk Temukan Kerugian Rp 1,4 Triliun, Pembangunan Pelabuhan Kalibaru


 Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, pihaknya menemukan proyek pembangunan Pelabuhan Kalibaru yang diinisiasi semenjak tahun 2012 tersebut, termasuk yang dikala ini digunakan yakni NPCT-1 terindikasi merugikan negara Rp 1,4 triliun.

Hal itu disampaikan Moermahadi Soerja Djanegara dikala menyerahkan hasil audit investigatif terkait masalah pembangunan Pelabuhan Kalibaru (NPCT) Pelindo II kepada Ketua dewan perwakilan rakyat RI Bambang Soesatyo, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/10).

Moermahadi menyampaikan, bahwa pembangunan Pelabuhan Kalibaru tidak dimasukkan ke Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).

"Dalam hal teknis, material dasar pembangunan Kalibaru memakai lumpur bukan pasir. Sehingga rentan terhadap penurunan sekunder dan besar lengan berkuasa terhadap kekuatan konstruksi termasuk pelabuhan eksisting NPCT-1," ujar Moermahadi.

Menurutnya, BPK bersama andal konstruksi dan geologi menyimpulkan bahwa umur pemakaian pelabuhan Kalibaru tahap 1 (NPCT-1) hanya mencapai 20 tahun dari yang direncanakan 100 tahun.

Ketua dewan perwakilan rakyat RI Bambang Soesatyo menyatakan dengan kerugian negara ini dan kejanggalan dalam hal konstruksi, sanggup disimpulkan, bahwa pelabuhan Kalibaru gagal konstruksi.

"Ini (NPCT-1) tidak sanggup dipakai. Untuk itu, biaya pembangunan pelabuhan Kalibaru termasuk fase 1 eksisting (NPCT-1) oleh Pelindo II yang telah dikeluarkan senilai Rp 10 triliun lebih masuk dalam kategori total loss," ujar Bamsoet.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) dewan perwakilan rakyat ihwal Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka memberikan bahwa hasil audit investigatif terkait kasus-kasus Pelindo II telah selesai dan siap dilaporkan dalam sidang Paripurna DPR.

"Berdasarkan hasil audit investigatif BPK, terdapat kerugian negara dalam Kasus kontrak JICT senilai Rp 4,08 triliun dan Koja Rp 1,86 triliun," ungkap Rieke.

Sementara itu dalam masalah global bond Pelindo II, terdapat kerugian negara lebih dari Rp 700 miliar.

"Parahnya, alasannya yaitu kenaikan kurs dikala ini, Pelindo II harus membayar bunga tunjangan Rp 150 miliar per bulan," katanya.

"Terakhir, pembangunan Pelabuhan Kalibaru termasuk tahap I (NPCT-1), ada kerugian negara sebesar Rp 8,4 triliun alasannya yaitu gagal konstruksi. Sehingga dalam masalah Pelindo II, kami melihat ada kerugian negara senilai Rp 15 triliun lebih. Setelah ini kami akan menyerahkan seluruh hasil audit investigatif ini ke KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Saat ini masalah yang sedang intens diselidiki KPK yakni perpanjangan kontrak JICT dan TPK Koja," kata Rieke. [rmol]

Sumber http://www.garuda-kita.com/

Comments