Senator DKI Jakarta menyambut baik keputusan Gubernur Anies Baswedan yang berani menghentikan total semua proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris menyebut, keputusan Anies tersebut selain sebagai bentuk ketegasan penegakan aturan, juga sebagai komitmen sungguh-sungguh dari Anies untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberpihakan kepada warga Jakarta terutama nelayan yang ada di Teluk Jakarta.
"Ini ialah bentuk konkrit Pak Anies mengembalikan kedaulatan wilayah Teluk Jakarta yang selama ini atas nama investasi dikuasai korporasi," kata Fahira kepada wartawan, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Fahira mengungkapkan, bahwa megaproyek reklamasi Teluk Jakarta tidak hanya digarap oleh korporasi-korporasi besar, tetapi juga dilindungi oleh kekuatan-kekuatan besar. Sehingga hanya pemimpin yang punya nyali, berani, tegas, dan tidak memiliki kepentingan yang bisa menghentikan proyek tersebut.
“Pemimpin banyak kesepakatan itu biasa, tetapi pemimpin yang berani merealisasikan janjinya itu langka. Kita warga Jakarta patut bersyukur dipimpin oleh Gubernur yang berani berjanji dan berani menepati janji. Janji menghentikan reklamasi dibayar lunas oleh Gubernur Anies, walau aku tahu begitu banyak kekuatan yang harus dia hadapi,” beber Fahira.
Menurut Fahira, penghentian total proyek reklamasi ini juga sekaligus menjadi balasan atas tuduhan banyak sekali pihak yang menyatakan Gubernur Anies setengah hati bahkan berniat melanjutkan reklamasi alasannya ialah menerbitkan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 perihal Badan Pengelolaan Pulau Reklamasi.
Padahal, Pergub tersebut diterbitkan sebagai salah satu langkah strategis untuk menghentikan total proyek reklamasi dan menyusun rencana pemulihan dan pengelolaan Teluk Jakarta dan Pulau Reklamasi untuk kepentingan publik secara luas.
“Penghentian total proyek reklamasi ini balasan bagi mereka-mereka yang menuduh Anies ingin melanjutkan reklamasi. Reklamasi yang oleh pemimpin sebelumnya dipropagandakan sebagai masa depan Jakarta tinggal sejarah yang tidak boleh terulang. Kita warga Jakarta dan anak cucu kita kelak, harus terus mengingat keputusan bersejarah ini alasannya ialah hak kita untuk mengakses dan menikmati Teluk Jakarta beserta pantainya telah dikembalikan oleh Gubernur Anies,” papar Fahira.
Selain itu, lanjut Fahira, dugaan banyak sekali penerabasan aturan dan dugaan pelanggaran aturan dalam proyek reklamasi ini harus diusut sampai tuntas. Salah satunya lewat audit secara komprehensif semua proyek reklamasi Teluk Jakarta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Audit BPK jadi pintu masuk kenapa megaproyek reklamasi yang diduga menerabas banyak aturan ini bisa begitu leluasa berjalan bahkan di beberapa pulau bangunan sudah siap huni dan banyak sekali kemudahan di dalamnya sudah akibat terbangun,” pungkas Inisiator Bang Japar itu.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menghentikan total 13 megaproyek reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Proyek reklamasi itu dilarang sehabis Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta bentukan Anies melaksanakan verifikasi semua acara reklamasi di Jakarta. (Alf)
Comments