Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa membenahi kasus-kasus korupsi yang terjadi di badan Polri.
Menurut Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, yang bisa membenahi praktik korupsi di kepolisian hanyalah instansi itu sendiri.
“Reformasi di kepolisian itu hanya bisa diakukan oleh polisi sendiri. Kenapa, KPK tidak bisa, KPK bahkan tidak berani melakukannya,” jelasnya di Pacific Place, Jakarta, Senin (24/9).
Bahkan, ketika ini KPK tercatat belum bisa menghadirkan pihak kepolisian ketika terjadi dugaan korupsi yang melibatkan institusi tersebut.
“Sekarang bahkan lebih jelek lagi situasinya. Karena bila ada masalah kepolisian yang dipanggil oleh KPK mereka sendiri juga tidak bisa panggil,” tambah Adnan.
Padahal, KPK merupakan pihak yang diandalkan masyarakat dan ditunjuk undang-undang untuk merampungkan kasus-kasus korupsi di Indonesia.
“Artinya, KPK sendiri yang begitu diperlukan oleh undang-undang tidak bisa membenahi itu. Tidak bisa melakukannya,” ujar Adnan. [psid]
Sumber http://www.garuda-kita.com/
Comments