Hikmahanto: Saudi Harus Jelaskan Alasan Tak Deportasi Hrs


 Guru besar aturan internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana meminta pemerintah RI memperjelas status aturan Habib Rizieq Syihab ke pemerintah Arab Saudi. Sebab, berdasarkan Hikmahanto mestinya sudah dideportasi sebab izin tinggal Habib Rizieq sudah habis.

"Ya, itu harus ditanya ke otoritas Arab Saudi, apakah ada masalah aturan atau tidak. Seharusnya, kalau izin tinggal sudah kadaluwarsa, ya, harus dideportasi ke asal negaranya," kata Hikmahanto ketika dimintai jawaban detikcom, Jumat (28/9/2018).

Habib Rizieq dicegah ke luar Arab Saudi oleh pemerintah setempat. Namun, alasan pencegahan Imam Besar FPI itu sampai sekarang belum diketahui.

Hikmahanto menuturkan, ada beberapa penyebab mengapa seseorang dicegah ke luar negara yang dikunjungi, salah satunya ialah sedang menjalani proses hukum. Hikmahanto kemudian mencontohkan kasus Siti Aisyah yang dituduh membunuh Kim Jong Nam.

"Tapi, kalau ada masalah aturan baik keimigrasian atau lainnya, negara setempat sanggup menahan. Kayak Siti Aisyah misalnya, WNI yang dituduh melaksanakan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, kan tidak sanggup kembali ke Indonesia meski masa tinggal sudah berakhir sebab sedang menghadapi proses hukum," papar Hikmahanto.

Hikmahanto juga bicara soal tudingan adanya peranan pemerintah RI dalam pencegahan Habib Rizieq ke luar Arab Saudi. Dia meyakini tudingan itu tidak benar.

"Kalau ada tuduhan permainan dari otoritas di Indonesia saya kira tidak, ya. Masak negara berdaulat menyerupai Arab Saudi mau diintervensi oleh negara lain ialah Indonesia," ujarnya.

Pencegahan Habib Rizieq ke luar Arab Saudi diketahui ketika yang bersangkutan tidak sanggup terbang ke Malaysia. Padahal, berdasarkan Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi (KAS) Agus Maftuh Abegebriel menyebut izin tinggal Habib Rizieq di Saudi sudah habis per Juli 2018.

Agus tidak menyebutkan secara rinci apakah Habib Rizieq tersandung suatu kasus aturan atau masalah lain. Namun, KBRI Riyadh siap memperlihatkan pendampingan bagi Habib Rizieq jikalau mengalami permasalahan aturan di Saudi.

"Jika MRS (Mohammad Rizieq Syihab) mengalami permasalahan aturan di KAS (Kerajaan Arab Saudi), baik yang terkait dengan keimigrasian ataupun yang lain, maka KBRI Riyadh akan memperlihatkan pendampingan, perlindungan, dan pengayoman sesuai perundang-undangan yang berlaku di KAS. KBRI akan selalu 'menghadirkan negara' guna melindungi seluruh WNI di KAS sebagaimana yang kami lakukan dua hari yang kemudian dalam memperlihatkan pengayoman kepada seorang WNI, Siti Nur Aini yang selalu menjerit kesakitan tak berdaya di sebuah RS Jeddah," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (28/9/2018). [dtk]

Sumber http://www.garuda-kita.com/

Comments