Soal Impor Beras, Menteri Perdagangan Acuhkan Perpres Jokowi


Kementerian Perdagangan diduga tidak patuh dengan Perpres 20/2017 wacana Penugasan kepada Perum Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Salah satu pasal dalam Perpres itu melimpahkan kewenangan koordinasi pengadaan beras Bulog kepada Kementerian Pertanian.

Perpres tersebut mengamanatkan kementerian dan forum terkait untuk berkoordinasi dengan Kementan sebelum mengeluarkan kebijakan pengadaan pangan melalui pembelian gabah dan beras.

Menurut Koordinator Lapangan Solidaritas Mahasiswa Indonesia (Somasi), Choki Guntara, alih-alih berkoordinasi dengan Kementan, Kemendag malah mengeluarkan kebijakan penambahan kuota impor beras sebanyak 2 juta ton pada tahun ini.

"Kami melihat Kementerian Perdagangan kurang berkoordinasi dengan kementerian terkait," sesalnya dikala berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL di sela-sela agresi unjuk rasa menuntut bongkar berandal pangan di Kantor Kemendag, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).

Padahal, lanjut dia, menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam ikhtisar hasil investigasi Semester II-2017, beserta laporan hasil investigasi semester II-2017 yang diserahkan kepada dewan perwakilan rakyat pada 3 April 2018 lalu, persetujuan impor beras kukus sebanyak 200 ton oleh Kemendag sama sekali tidak mengantongi rekomendasi dari Kementan.

Terkait itu, Choki menduga Kemendag yang dipimpin oleh kader Partai Nasdem, Enggartiasto Lukita sama sekali tidak mempunyai niat baik untuk berkoordinasi.

"Iya (tidak ada niat baik). Oleh alasannya itu kami menuntut, alasannya melihat adanya kejanggalan. Kami di sini menuntut Menteri Perdagangan segera diperiksa dan diusut melalui jalur hukum," ujarnya. [rmol]

Sumber http://www.garuda-kita.com/

Comments