Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kembali menegaskan bahwa masalah penerapan aturan di Indonesia ketika ini amburadul sehingga harus menjadi fokus perhatian seluruh pihak.
Mahfud MD dalam program kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menyampaikan masalah jual beli aturan masih dan terus terjadi sampai ketika ini.
“Lebih 50 persen masalah negara ini dapat final dengan baik kalau aturan ditegakkan alasannya masalah itu asalnya dari masalah hukum,” katanya, Kamis (20/9).
Ia menjelaskan, sejumlah masalah menjadi amburadul menyerupai di bidang pendidikan, pemerataan, infrastruktur cepat rusak alasannya tidak diikuti sesuai sertifikasinya alasannya di korupsi. Begitupun dengan masalah kesehatan dimana banyak pasien terlantar alasannya anggaran yang telah disiapkan pemerintah justru dimanipulasi.
Lebih parahnya lagi, lanjut dia, alasannya pembentukan aturan ketika ini dapat dibeli. Orang yang punya uang minta UU maka dapat membayar.
“Dahulu ada undang-undang kehutanan yang merugikan pengusaha, disuruh mengubah undang-undangnya. Undang-undang pesisir berubah, semuanya menunjukkan laba bagi investor yang mengambil hak-hak masyarakat alasannya membayar anggota DPR,” jelasnya.
Mantan Menteri Pertahanan itu juga mengaku kalau pernah banyak yang tidak suka dan menilai kalau dirinya menunjukkan kabar yang bohong soal jual beli undang-undang.”Namun saya tegaskan mengetahui itu alasannya saya pernah menjadi Ketua MK. kata ‘dan’, serta ‘atau’ saja itu harus bayar,. Bahkan pernah terjadi undang-undang tembakau sudah dihasilkan namun hilang,”ujarnya.
Begitupun dengan kondisi jelang Pilkada, kadang ada orang yang membayar untuk menjatuhkan lawan politiknya dengan menyebabkan sebagai seorang tersangka.
“Perkara-perkara (kasus pidana) itu dapat dibeli atau dibuka. Makara bagi calon kepala kawasan kita dapat beli semoga dapat jadi tersangka sehingga gagal jadi calon,” sebut dia. [akt]
Sumber http://www.garuda-kita.com/
Comments