
Sempat dengan beredar video di jaringan media umum yang meresahkan masyarakat perihal produk Kopi cap Luwak. Dalam video tersebut, tampak bahwa produk Kopi cap Luwak terbakar.
Dikutip dari siaran pers Badan POM RI, Berdasarkan pengelompokan produk pangan, Kopi cap Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer, dengan komposisi produk antara lain gula, krimer nabati, dan kopi debu instan. Produk tersebut juga telah melalui penilaian keamanan dan mutu oleh BPOM RI serta telah mendapat nomor izin edar. Lantas, apa pemicu debu kopi tersebut memicu api dan gampang terbakar?
"Hal ini terjadi sebab produk tersebut berbentuk serbuk, ringan dan berpartikel halus serta mengandung minyak dan mempunyai kadar air yang rendah sehingga gampang terbakar dan menyala," tulis Badan POM, dikutip VIVA, Minggu 30 September 2018.
Seperti telah dijelaskan BPOM RI sebelumnya, bahwa produk pangan yang mempunyai rantai karbon (ikatan antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori sanggup terbakar atau menyala jikalau disulut dengan api. Tak hanya kopi bubuk, kopi-krimer, atau kopi instant, banyak materi pangan lain yang juga gampang terbakar, ibarat terigu, merica bubuk, cabai bubuk, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang.
"Hal ini bukan berarti materi pangan tersebut berbahaya atau tidak kondusif untuk dikonsumsi," terangnya.
Adapun BPOM RI selalu melaksanakan penilaian keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua materi yang dipakai untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dan menunjukkan nomor izin edar (MD atau ML) yang dicantumkan pada labelnya. Apabila produk pangan sudah mempunyai nomor izin edar BPOM RI, berarti produk tersebut kondusif untuk dikonsumsi masyarakat.[viva]
Sumber http://www.garuda-kita.com/
Comments