Polisi Tangkap 2 Tersangka Hoax Peristiwa Pasca Tsunami Palu


 Dua orang netizen ditangkap polisi. Mereka diduga penyebar gosip bohong atau hoax peristiwa pasca gempa dan tsunami Palu, Sulawesi Tengah.

"Tersangka atas nama EW (27), warga Lombok Timur dan JA (38), warga Batam," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia Komjen Arief Sulistyanto kepada detikcom, Rabu (3/10/2018).

Arief menjelaskan EP ditangkap pada kemarin (2/10) malam, tepatnya pukul 18.00 Wita oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Tersangka JA juga diamankan kemarin.

"Modus saudari EP pada Selasa, 02 Oktober 2018, pada akun Facebook Riane Nasa milik pelaku telah memposting konten gosip hoax yang belum niscaya kebenarannya," terperinci Arief.

Konten gosip yang dimaksud yakni caption 'NTB masih waspada terutama pulau sumbawa... YA ALLAH... ASTAGHFIRULLAH 😢'. Postingan tersebut dinilai sanggup menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Sementara tersangka JA ditangkap sesudah mengunggah hoax yang tak hanya berkaitan dengan gempa di Palu, tetapi juga isu kebangkitan PKI dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

"Pada 30 September 2018, pelaku memposting gosip hoax berupa gambar adanya mayit atas nama Lili Ali yang mati di sungai akhir gempa di Palu. Kemudian 28 Agustus 2018, pelaku memposting gambar dan goresan pena yang menyebutkan PKI bangun bersama PDIP," terang arief.

"Selanjutnya pada 21 Agustus 2018, pelaku memposting gambar Presiden Jokowi bersama orang tua. Di dalam gambar tersebut terdapat goresan pena 'masuk nalar ga?????? mikir?????!'," sambung Arief.

Kepada penyidik, Arief menyebut, JA mengakui motifnya menyebar hoax yakni alasannya yakni tak suka dengan Pemerintahan Jokowi.

Arief melanjutkan, penyidik menjerat EP dengan Pasal 15 UU RI 1/1946 perihal Peraturan Hukum Pidana. Kemudian tersangka JA dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 perihal KUHP.

"Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 perihal perubahan atas UU nomor 11/2008 perihal ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP," imbuh Arief. [dtk]

Sumber http://www.garuda-kita.com/

Comments