Kuasa Hukum: Hrs Ibarat Tahanan Rumah Arab Saudi


 Kuasa aturan Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro membenarkan bahwa kliennya sekarang tak lagi bebas bergerak di Arab Saudi menyerupai yang dinyatakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

Habib Rizieq tak sanggup lagi leluasa ke luar Mekkah untuk berceramah atau mendapatkan tamu dalam jumlah besar di Arab Saudi.

"Habib Rizieq diperlakukan sebagai tahanan rumah, tidak sanggup kemana-mana, hanya di Mekkah," kata Sugito kepada CNNIndonesia.com, Selasa (25/7).

Pernyataan Sugito senada dengan pernyataan Anggota Tim Advokasi GNPF Ulama Nasrullah Nasution yang menyampaikan sebelumnya Rizieq masih sanggup keluar Arab Saudi setiap tiga bulan sekali sebagai syarat tetap berada di negara tersebut. Tapi, ketika ini tidak bisa.

Sugito menduga ada usul dari 'Orang kuat' di Indonesia biar membatasi gerak tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu di Arab Saudi.

"Imigrasi Arab Saudi yang membatasi, Kalau dibilang cekal agak absurd juga, sebab biasanya kalau dicekal di Arab seharusnya ditahan. Tapi ini dicekal tapi tak ditahan," katanya.

Akibatnya, berdasarkan Sugito, Rizieq tak sanggup lagi berceramah di depan umat dalam skala besar, dan gerak-geriknya dibatasi.

"Orang besar lengan berkuasa dari Indonesia itu, saya duga meminta imigrasi Arab Saudi, mencekal tapi tak usah ditahan," katanya.

GNPF Ulama telah mengadukan hal itu ke dewan perwakilan rakyat dan meminta Imam Besar Front Pembela Islam itu dilindungi.

GNPF Ulama menilai kalau Rizieq melanggar ketentuan tinggal di Arab Saudi, maka seharusnya sudah usang dideportasi. Apalagi Rizieq sudah tinggal 1,5 tahun di Arab Saudi.

"Tapi hingga detik ini tidak ada deportasi dan ia tidak sanggup keluar dari Arab Saudi dan kami meragukan ini ada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan untuk mencegah atau tiba kembali ke Indonesia," ujar Nasrullah Nasution.

Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fadli Zon menyatakan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan GNPF Ulama untuk memberikan ke Kementerian Luar Negeri, Kapolri, dan Kepala BIN. Sebab, menurutnya, kasus pencegahan dan pencekalan yang dialami Rizieq agak aneh.

Rizieq berada di Arab Saudi semenjak Mei 2017, dua ahad sesudah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi. Namun, tahun 2018 Polisi lalu menerbitkan SP3 kasus tersebut. [cnn]

Sumber http://www.garuda-kita.com/

Comments